Profil Badan Pengurus Harian HMTIF

Dea Abeliya Casmita
Bendahara Umum
Nomor Pokok Mahasiswa (NPM)
213040070
Jabatan
Bendahara Umum
Periode
KABINET HARMONI PERIODE 2024/2025
Tugas & Fungsi
No. | Tugas dan Fungsi |
---|---|
1 | Bertanggung jawab terhadap keuangan yang diterima dan dikeluarkan. |
2 | Membuat standar operasional prosedur administrasi keuangan. |
3 | Mencatat Dana Kemahasiswaan serta melaporkannya secara tertulis dan berkala kepada Ketua Umum |
4 | Menerima dan mengambil Dana Kemahasiswaan atas seizin Ketua Umum. |
5 | Merencanakan anggaran bersama Ketua Umum |
6 | Mempertanggungjawabkan pemasukan dan pengeluaran keuangan. |
7 | Melakukan pengawasan bersama-sama Ketua Umum terhadap dana kas. |
8 | Mempunyai tugas khusus sebagai pengelola keuangan dengan segala jenis pembukuan dan pelaporannya. |
9 | Bersama Sekretaris Jenderal memonitor bendahara kegiatan dalam melaksanakan tugasnya. |