Profil Badan Pengurus Harian HMTIF

Moch. Nizar Al Fattan
Ketua Umum HMTIF-UNPAS
Nomor Pokok Mahasiswa (NPM)
213040078
Jabatan
Ketua Umum HMTIF-UNPAS
Periode
KABINET HARMONI PERIODE 2024/2025
Tugas & Fungsi
No. | Tugas dan Fungsi |
---|---|
1 | Memegang pimpinan serta menetapkan kebijakan umum. |
2 | Mengevaluasi pertanggungjawaban segala kebijakan Sekretaris Jenderal dan Pengurus di dalam menjalankan tugas sehari-hari |
3 | Memimpin persidangan di dalam rapat-rapat pengurus. |
4 | Bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal menandatangani notulen-notulen rapat, surat kegiatan, surat mandat, dan surat keluar lainnya. |
5 | Bersama - sama dengan Bendahara Umum menandatangani penerimaan dan pengeluaran keuangan. |
6 | Pemegang Kebijakan dan Keputusan tertinggi setelah mendapat masukan, saran dari Pengurus terhadap suatu permasalahan yang terjadi di lingkungan Program Studi. |
7 | Menyarankan, mengarahkan, menegur, memperingati, dan memutuskan untuk memberhentikan Pengurus jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan prosedur kerja dan kebijakan umum. |
8 | Mempertanggungjawabkan secara menyeluruh terkait program kerja dan kegiatan di HMTIF-UNPAS dalam satu periode atas nama Pengurus di dalam forum MUBES. |